Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selalu menjadi hal
yang sangat kontroversi. Apalagi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan
oleh Ahok selalu menuai pro dan kontra. Seperti pada kebijakan barunya mengenai
penghapusan sistem 3 in 1.
Sejumlah warga DKI merasa kebijakan
ini tidak tepat karena membuat ibu kota semakin macet. Bahkan banyak orang yang
mengeluhkan dengan dihapusnya sistem 3 in 1 tidak memperbaiki lalu lintas di
Jakarta sama sekali. Malah hanya membiarkan orang yang memiliki kendaraaan roda
empat berlalu lalang seenaknya di Jakarta.
Namun dibalik itu semua Geburner DKI Ahok mempunyai alasannya sendiri kenapa sistem 3 in
1 dihapuskan. Bahwa idenya menghapus sistem
3 in 1 ialah untuk menekan tindakan kriminal yang dilakukan oleh para Joki,
seperti perdagangan orang sebagaimana yang diungkap Polres Jakarta Selatan
beberapa waktu lalu.
Dan juga menurut Ahok, penerapan 3 in 1 di Ibukota tidak mampu mengatasi
kemacetan di jalanan Jakarta, lantaran volume kendaraan yang setiap tahun
bertambah jumlahnya. Sebab, hal itu tak diiringi dengan penambahan ruas jalan.
Menurutnya, kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)
ialah jalan terbaik untuk menggantikan sistem 3 in 1 guna mengurai kemacetan
Ibukota.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah melakukan uji coba
penghapusan sistem 3 in 1 yang dilakukan dalam dua periode. Periode pertama
dilakukan pada 5-8 April dan periode kedua pada11-13 April 2016. Kemudian,
setelah evaluasi, penghapusan kawasan ini diperpanjang.
Kebijakan 3 in
1 sebelumnya diberlakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB pada
hari kerja. Ruas jalan yang dikenakan kebijakan 3 in 1 antara lain Jalan
Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur
cepat dan jalur lambat; Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan
Medan Merdeka Barat; persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang
Pemuda (Balai Sidang Senayan), dan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot
Subroto pada jalan umum bukan tol.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar