Sabtu, 16 April 2016

Kontroversi Kebijakan Ahok Mengenai Penghapusan Sistem 3 in 1

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selalu menjadi hal yang sangat kontroversi. Apalagi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok selalu menuai pro dan kontra. Seperti pada kebijakan barunya mengenai penghapusan sistem 3 in 1.

Sejumlah warga DKI merasa  kebijakan ini tidak tepat karena membuat ibu kota semakin macet. Bahkan banyak orang yang mengeluhkan dengan dihapusnya sistem 3 in 1 tidak memperbaiki lalu lintas di Jakarta sama sekali. Malah hanya membiarkan orang yang memiliki kendaraaan roda empat berlalu lalang seenaknya di Jakarta.

Namun dibalik itu semua Geburner DKI Ahok mempunyai alasannya sendiri kenapa sistem 3 in 1 dihapuskan. Bahwa idenya menghapus sistem 3 in 1 ialah untuk menekan tindakan kriminal yang dilakukan oleh para Joki, seperti perdagangan orang sebagaimana yang diungkap Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dan juga menurut Ahok, penerapan 3 in 1 di Ibukota tidak mampu mengatasi kemacetan di jalanan Jakarta, lantaran volume kendaraan yang setiap tahun bertambah jumlahnya. Sebab, hal itu tak diiringi dengan penambahan ruas jalan.

Menurutnya, kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) ialah jalan terbaik untuk menggantikan sistem 3 in 1 guna mengurai kemacetan Ibukota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah melakukan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 yang dilakukan dalam dua periode. Periode pertama dilakukan pada 5-8 April dan periode kedua pada11-13 April 2016. Kemudian, setelah evaluasi, penghapusan kawasan ini diperpanjang. 

Kebijakan 3 in 1 sebelumnya diberlakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB pada hari kerja. Ruas jalan yang dikenakan kebijakan 3 in 1 antara lain Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan), dan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.





Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar